Di duga Bos K pemilik sabung ayam Di wilayah Blitar Kecamatan Talun

  


Blitar , 303 di Desa Bajang Kecamatan Talun Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur terdapat kalangan perjudian jenis sabung ayam dan dadu, senin 11 Desember 2023


Bahwa, Perjudian jenis sabung ayam dan dadu Dusun Njari, Bajang Kecamatan.Talun Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur, telah menciptakan situasi yang kontroversial dan menarik perhatian masyarakat luas.



Bahwa, hasil klarifikasi lapangan Perjudian jenis sabung ayam dan dadu Dusun Njari, Bajang Kecamatan.Talun Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur,ini terkesan kebal hukum karena sudah beberapa kali viral di media namun masih saja beroperasi salah satu pemain judi yang enggan disebut namanya,mengatakan penanggung jawab atau bandarnya bapak (Komek).



Bahawa, di Dusun Njari, Bajang Kecamatan.Talun Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur ini diduga menjadi saksi atas kegiatan yang ilegal.dan jelas melanggar hukum di kehidupan yang ramai dengan aktivitas perjudian yang terjadi di lokasi-lokasi yang tidak terlalu terlihat oleh otoritas setempat.



Kegiatan perjudian dadu dan sabung ayam diadakan secara teratur dan menarik minat sejumlah besar penjudi dari wilayah sekitarnya dan juga dari luar Desa, dan Kecamatan lain.bahkan beromset miliaran rupiah perbulan ya benarkah kalangan judi ini termasuk jaringan Sambo.


Bahwa Perjudian jenis sabung ayam dan dadu di Njari Bajang Kecamatan Talun Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur menjadi perbincangan dikalangan masyarakat yang jadi resah akibat kegiatan ini masyarakat menjadi was was karena banyak tua-muda yang ikut mengadu nasib terkadang  kalah sampai jual ternak bahkan ada beberapa masyarakat resah karna hewan ternaknya hilang dan dugaannya dicuri orang tidak dikenal akibat kalah judi


Jelas pakar hukum asal Surabaya makruf sh.mh Perjudian jenis sabung ayam dan dadu di Dusun Njari, Bajang Kecamatan.Talun Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur dig

Jelas melanggar ketentuan pasal 303 bis ayat 1 ke-2 KUHP Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI no.9 Tahun 1981, tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 7 Tahun 1974, tentang Penertiban Perjudian.

Dengan dijeratan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 Tahun Penjara. Seharusnya aparat penegak hukum segera bertindak agar penyakit masyarakat ini tidak terus merajalela

Dan jangan sekali sekali dilindungi pungkas makruf dikantor pengacara nya di jalan raya Gayungsari

Dipihak lain Jamaluddin Basori pemerhati hukum pidana menjelaskan seharusnya Polda Jatim dan polres belitar kabupaten segera bertindak cepat memberantas praktik perjudian tersebut jangan terkesan tutup mata apa lagi temuan dilapangan pelaku merasa kebal hukum karena diduga merasa atensi ke polres dan oknum Polda Jatim..bersambung..tim investigasi.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.