Diduga Praktik 303 Terbuka di Desa Sobo Nambaan, Ngasem, Berlangsung Setiap Hari
NGASEM – Dugaan praktik perjudian jenis 303 disebut-sebut berlan gsung terang-terangan dan rutin setiap hari di wilayah Desa Sobo Nambaan, Kecamatan Ngasem. Aktivitas ini memicu keresahan warga karena diduga berjalan tanpa hambatan berarti dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga sekitar,lokasi yang diduga menjadi arena praktik perjudian tersebut kerap dipadati pengunjung, bahkan pada siang hari. Aktivitas itu disebut berlangsung secara terbuka, seolah tak lagi bersembunyi dari pengawasan.
“Sudah lama, hampir setiap hari ramai. Orang luar masuk keluar.
Kami heran kenapa seperti dibiarkan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, minggu (…11/…1/2026).
Yang lebih mengejutkan, dari informasi yang dihimpun, pengelola tempat tersebut diduga merupakan seorang purnawirawan dengan inisial TRS. Dugaan ini semakin menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat status purnawirawan seharusnya menjadi contoh dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap hukum.
Warga menilai keberadaan praktik yang diduga ilegal ini merusak ketentraman lingkungan, memicu potensi konflik sosial, serta memberi dampak negatif bagi generasi muda di sekitar lokasi.
“Kami berharap aparat segera turun langsung. Jangan sampai hukum terkesan tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” kata warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait dugaan aktivitas tersebut.
Redaksi Beritalurus akan berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada aparat penegak hukum, pemerintah desa, serta pihak-pihak terkait guna memastikan kebenaran informasi ini.
Kasus dugaan praktik 303 di Desa Sobo Nambaan ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum, khususnya dalam memberantas perjudian yang meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Leave a Comment