Bos PT LDE Gresik Mafia penyalahgunaan Solar Subsidi, Perangkat Hukum diminta tindak tegas



Gresik - Giat transportir truk tangki BBM dengan label PT LDE yang diduga Milik Haji Alwan yang melintas di jalanan propinsi jatim Bojonegoro - Gresik patut diduga telah melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.

Giat PT LDE ini adalah melakukan pembelian Minyak bumi mentah asal Wonocolo kecamatan Kedewan, Bojonegoro.Minyak mentah selanjutnya di bawa ke gudang Milik Haji Alwan diwilayah Segoro Madu kabupaten Gresik untuk disalurkan ke sejumlah penyulingan BBM ilegal ataupun di oleh / dicampur dengan aftur.
Salah satu sopir truk saat di konfirmasi saat melintas di wilayah Kapas Bojonegoro kepada awak media mengatakan, bahwa minyak mentah tersebut di tampung digudang pak haji di Segoro Madu Gresik dan akan di suling diolah disejumlah lokasi untuk dijadikan sejumlah bahan bakar kapal dan industri,

" Sehari ada 3 - 4 lebih truk PT yang ambil minyak di kedewan pak, minyak tersebut selanjutnya diolah lagi untuk jadi berbagai jenis BBM selanjutnya dijual ke sektor Industri," ujar X salah satu sopir PT LDE.

Dalam hasil investigasi dilapangan, dipastikan dalam sehari PT LDE melakukan pengambilan puluhan ton minyak bumi mentah dari wonocolo. Dimana minya bumi bumi mentah selanjutnya di suling di sejumlah lokasi penyulingan minyak bumi mentah ilegal diwilayah jawa timur.

Hasil penyulingan tersebut menghasilkan jenis solar untuk sektor industri maupun solar untuk bahan bakar kapal laut. Aktifitas haji Alwan ini sendiri sudah lama berjalan dan ada beking sejumlah oknum polisi mulai polres hingga polda jatim sehingga akfifitas Komploton mafia ini nyaman jalankan kegiatannya.

Selain suling minyak bumi PT LDE disinyalir juga membeli solar subsidi dari sejumlah pemain solar (pengangsu) dibeberapa kota di jawa timur.Harga Beli sekitar 9,4 sampai 9,7 ribu / liter selanjutnya oleh PT dijual dengan harga non subsidi 11 - 13 ribu / liter.

Dikonfirmasi atas kegiatan penyulingan minyak bumi mentah secara ilegal, haji alwan via WA nya 08......xxx enggan berkomentar.

Atas kegiatan ilegal tersebut dipastikan Haji Alwan (PT LDE) melanggar UU no 22 tahun 2001 tentang migas, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 60 milyart.

Hingga berita ini diturunkan kapolres Gresik, Kasubdid Krimsus Polda Jatim belum bisa dikonfirmasi.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.